Whatsapp

Permen Baku Mutu Air Limbah Industri Monosodium Glutamat (MSG) dan Inosin Monofosfat (IMP)

Standar Baku Mutu Air Limbah Industri Monosodium Glutamat (MSG) dan Inosin Monofosfat (IMP)

Bagi pemilik industri monosodium glutamat (MSG) dan inosin monofosfat (IMP), penting untuk mengetahui apakah air limbah yang dihasilkan oleh industri mereka sudah memenuhi standar baku mutu.

Hal ini tidak hanya penting untuk menjaga lingkungan, tetapi juga untuk memastikan bahwa industri tersebut beroperasi secara berkelanjutan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

[Disclaimer: artikel ini hanya artikel yang bersifat informasi / edukasi. Untuk daftar produk yang kami jual klik: Katalog Ady Water]

Ilustrasi Gambar Monosodium Glutamat

Di Indonesia, acuan bagi standar baku mutu air limbah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.

Peraturan ini mengatur parameter-parameter yang harus diukur dan kadar maksimum yang diizinkan untuk industri monosodium glutamat (MSG) dan inosin monofosfat (IMP).

Parameter Industri MSG Industri IMP
Kadar Paling Tinggi [mg/L] Beban Pencemar [kg/ton] Kadar Paling Tinggi [mg/L] Beban Pencemar [kg/ton]
TSS 100 5,0 100 75,0
BOD 80 4,0 80 60
COD 150 7,5 150 112,5
pH 6,0-9,0 6,0-9,0
Debit limbah paling tinggi 50 m3 per ton produk MSG 750 m3 per ton produk IMP

Parameter yang Harus Diukur

Untuk memastikan air limbah industri MSG dan IMP memenuhi standar baku mutu, terdapat beberapa parameter yang harus diukur. Parameter-parameter ini mencakup:

  1. BOD (Biochemical Oxygen Demand): BOD merupakan ukuran jumlah oksigen yang dibutuhkan oleh mikroorganisme dalam proses penguraian bahan organik dalam air limbah. Untuk industri MSG, kadar maksimum BOD yang diizinkan adalah 100 mg/l, sedangkan untuk industri IMP juga 100 mg/l.
  2. COD (Chemical Oxygen Demand): COD merupakan ukuran jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk mengoksidasi bahan organik dan bahan kimia dalam air limbah. Kadar maksimum COD yang diizinkan untuk industri MSG adalah 80 mg/l, sedangkan untuk industri IMP juga 80 mg/l.
  3. TSS (Total Suspended Solids): TSS adalah ukuran jumlah partikel padat yang tersuspensi dalam air limbah. Kadar maksimum TSS yang diizinkan untuk industri MSG adalah 150 mg/l, dan juga 150 mg/l untuk industri IMP.
  4. pH: pH adalah ukuran tingkat keasaman atau kebasaan dalam air limbah. Rentang pH yang diizinkan adalah 6,0 hingga 9,0 untuk kedua jenis industri ini.
  5. Debit Limbah: Debit limbah mengacu pada volume air limbah yang dihasilkan oleh industri dalam jangka waktu tertentu. Debit limbah tertinggi yang diizinkan untuk industri MSG adalah 50 mg/l, sedangkan untuk industri IMP adalah 750 mg/l.

Untuk memastikan air limbah industri MSG dan IMP memenuhi standar baku mutu, pemilik industri harus secara rutin mengukur parameter-parameter ini dan memastikan bahwa kadar maksimum yang diizinkan tidak terlampaui.

Keberhasilan Memenuhi Standar Baku Mutu

Untuk mencapai keberhasilan dalam memenuhi standar baku mutu air limbah, pemilik industri MSG dan IMP harus mengimplementasikan langkah-langkah pengelolaan limbah yang efektif. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:

  1. Menerapkan teknologi pengolahan air limbah yang sesuai: Pemilik industri harus menggunakan teknologi yang tepat untuk mengolah air limbah agar memenuhi standar baku mutu. Teknologi yang umum digunakan termasuk pengolahan fisika, kimia, dan biologi.
  2. Mengelola limbah secara efisien: Pemilik industri harus mengurangi jumlah limbah yang dihasilkan melalui praktik-praktik efisiensi dalam proses produksi mereka. Hal ini dapat mencakup penggunaan bahan baku yang lebih efisien dan pengelolaan sisa produksi yang baik.
  3. Melakukan pemantauan rutin: Pemilik industri harus secara teratur memantau kualitas air limbah mereka dengan mengukur parameter-parameter yang disebutkan sebelumnya. Hal ini penting untuk mendeteksi perubahan atau masalah yang mungkin terjadi dan segera mengambil tindakan perbaikan.
  4. Melakukan pelatihan dan kesadaran lingkungan: Pemilik industri harus melibatkan seluruh staf mereka dalam upaya memenuhi standar baku mutu air limbah. Pelatihan dan kesadaran lingkungan dapat membantu meningkatkan pemahaman dan komitmen dalam pengelolaan limbah yang baik.
  5. Bekerjasama dengan otoritas lingkungan: Pemilik industri harus menjalin kerjasama yang baik dengan otoritas lingkungan setempat. Mereka dapat memberikan bimbingan dan mendukung dalam upaya pemenuhan standar baku mutu air limbah.

Dengan mematuhi standar baku mutu air limbah, pemilik industri MSG dan IMP tidak hanya menjaga lingkungan, tetapi juga memastikan keberlanjutan operasional industri mereka.

Mematuhi peraturan dan mengelola limbah dengan baik juga dapat meningkatkan citra industri di mata masyarakat dan konsumen.

Kesimpulan

Pemilik industri monosodium glutamat (MSG) dan inosin monofosfat (IMP) harus memastikan bahwa air limbah yang dihasilkan oleh industri mereka memenuhi standar baku mutu.

Dengan mengukur parameter-parameter seperti BOD, COD, TSS, pH, dan debit limbah, pemilik industri dapat memantau kualitas air limbah mereka.

Langkah-langkah pengelolaan limbah yang efektif, seperti menerapkan teknologi pengolahan yang tepat, mengelola limbah secara efisien, melakukan pemantauan rutin, memberikan pelatihan dan kesadaran lingkungan kepada staf, serta bekerjasama dengan otoritas lingkungan, dapat membantu pemilik industri memenuhi standar baku mutu air limbah.

Dengan mematuhi standar baku mutu air limbah, pemilik industri MSG dan IMP dapat menjaga lingkungan, memastikan operasional industri yang berkelanjutan, dan meningkatkan citra industri mereka.

Tags :

bm

Ady Water

ADY WATER

Konsultasi Gratis dengan para sales kami untuk menemukan solusi yang paling tepat untuk kebutuhan Bapak Ibu

  • Ady Water
  • Jalan Mande Raya No. 26, RT/RW 01/02 Cikadut-Cicaheum, Bandung 40194
  • Jalan Tanah Merdeka No. 80B, RT.15/RW.5 Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur 13830
  • Jalan Kemanggisan Pulo 1, No. 4, RT/RW 01/08, Kelurahan Pal Merah, Kecamatan Pal Merah, Jakarta Barat, 11480
  • Kupang Panjaan I No.18, DR. Soetomo, Kec. Tegalsari, Kota SBY, Jawa Timur 60264
  • 022 723 8019