Whatsapp

Standar Baku Mutu Air Limbah Industri Penyamakan Kulit Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup

Standar Baku Mutu Air Limbah Industri Penyamakan Kulit

Saat ini, pemilik bisnis penyamakan kulit semakin menyadari pentingnya menjaga lingkungan hidup dan berkontribusi pada keberlanjutan industri mereka.

Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan adalah kualitas air limbah yang dihasilkan oleh proses penyamakan kulit.

Agar dapat memastikan apakah air limbah yang dihasilkan memenuhi standar baku mutu, penting untuk mengacu pada peraturan yang berlaku.

Di Indonesia, acuan untuk standar baku mutu air limbah industri penyamakan kulit tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.

[Disclaimer: artikel ini hanya artikel yang bersifat informasi / edukasi. Untuk daftar produk yang kami jual klik: Katalog Ady Water]

Parameter Proses Penyamakan Menggunakan Krom Proses Penyamakan Menggunakan Daun-daunan
Kadar Paling Tinggi [mg/L] Beban Pencemaran Paling Tinggi [kg/ton] Kadar Paling Tinggi [mg/L] Beban Pencemaran Paling Tinggi [kg/ton]
BOD 50 2,0 70 2,8
COD 110 4,4 180 7,2
TSS 60 2,4 50 2,0
Krom Total [Cr] 0,60 0,024 0,10 0,004
Minyak dan Lemak 5,0 0,20 5,0 0,20
Nitrogen Total [sebagai N] 10 0,40 15 0,60
Amonia Total 0,5 0,02 0,50 0,02
Sulfida [sebagai S] 0,8 0,032 0,50 0,02
pH 6,0-9,0 6,0-9,0
Debit limbah paling tinggi 40 m3 per ton bahan baku 40 m3 per ton bahan baku

Parameter yang Harus Diukur

Untuk menentukan apakah air limbah industri penyamakan kulit memenuhi standar baku mutu, beberapa parameter penting harus diukur secara teratur. Berikut adalah parameter-parameter yang harus diperhatikan:

  • BOD (Biochemical Oxygen Demand): BOD mengukur jumlah oksigen yang diperlukan oleh mikroorganisme dalam air untuk menguraikan bahan organik secara biologis. Nilai BOD yang tinggi menunjukkan adanya polutan organik yang melimpah dalam air limbah. Standar baku mutu untuk BOD adalah maksimum 50 mg/L untuk proses penyamakan menggunakan krom, dan maksimum 70 mg/L untuk proses penyamakan kulit menggunakan daun-daunan. Sementara itu, untuk beban pencemaran paling tinggi untuk BOD adalah maksimum 2,0 kg/ton untuk penyamakan menggunakan krom, dan maksimum 2,8 kg/ton penyamakan menggunakan daun-daunan.
  • COD (Chemical Oxygen Demand): COD mengukur jumlah oksigen yang diperlukan untuk mengoksidasi bahan organik dan bahan kimia teroksidasi dalam air limbah. Pengukuran COD memberikan gambaran lebih komprehensif tentang polutan organik dan anorganik dalam air limbah.
  • TSS (Total Suspended Solids): TSS mengacu pada jumlah partikel padat yang tersuspensi dalam air limbah. TSS yang tinggi dapat menyebabkan penurunan kualitas air dan gangguan pada ekosistem perairan.
  • Krom Total [Cr]: Krom total mengukur jumlah total kromium yang hadir dalam air limbah. Kromium adalah bahan beracun yang dapat merusak ekosistem perairan dan berdampak negatif pada kesehatan manusia.
  • Minyak dan Lemak: Parameter ini mengukur kandungan minyak dan lemak dalam air limbah. Limbah dari proses penyamakan kulit seringkali mengandung minyak dan lemak yang dapat mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.
  • Nitrogen Total [sebagai N]: Nitrogen total mengukur jumlah total nitrogen dalam bentuk berbagai senyawa dalam air limbah. Nitrogen berlebih dalam air limbah dapat menyebabkan eutrofikasi dan kerusakan ekosistem perairan.
  • Amonia Total: Amonia total mengukur jumlah total amonia dalam air limbah. Kadar amonia yang tinggi dapat menyebabkan toksisitas pada organisme air.
  • Sulfida [sebagai S]: Sulfida mengukur jumlah sulfida yang hadir dalam air limbah. Sulfida dapat menghasilkan bau yang tidak sedap dan dapat menjadi racun bagi organisme perairan.
  • pH: pH mengukur tingkat keasaman atau kebasaan air limbah. Tingkat pH yang diatur membantu menjaga keseimbangan ekosistem perairan dan aktivitas mikroorganisme yang ada di dalamnya.
  • Debit Limbah: Debit limbah mengukur volume air limbah yang dihasilkan per ton bahan baku. Pengukuran ini penting untuk memastikan konsistensi kualitas air limbah yang dihasilkan dalam skala produksi yang berbeda.

Pemilik bisnis penyamakan kulit harus secara rutin mengukur parameter-parameter di atas untuk memastikan bahwa air limbah industri mereka memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan oleh peraturan lingkungan hidup.

Jika parameter-parameter tersebut tidak memenuhi standar, langkah-langkah perbaikan dan pengelolaan limbah yang tepat harus diambil untuk mengurangi dampak negatif pada lingkungan dan kesehatan manusia.

Melakukan analisis dan pengujian secara berkala pada air limbah industri penyamakan kulit juga dapat membantu pemilik bisnis dalam mengidentifikasi penyebab polutan dan mengembangkan solusi yang sesuai.

Upaya yang dilakukan untuk mematuhi standar baku mutu air limbah akan membantu melindungi lingkungan hidup, menjaga keberlanjutan industri penyamakan kulit, dan memastikan keberlanjutan usaha jangka panjang.

Kesimpulan

Pemilik bisnis penyamakan kulit harus memahami pentingnya mematuhi standar baku mutu air limbah industri. Dengan mengukur parameter-parameter yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 5 Tahun 2014, pemilik bisnis dapat mengevaluasi apakah air limbah yang dihasilkan memenuhi standar atau tidak.

Jika air limbah tidak memenuhi standar, tindakan perbaikan dan pengelolaan limbah yang tepat harus diambil untuk melindungi lingkungan hidup dan menjaga keberlanjutan industri penyamakan kulit.

Dengan demikian, pemilik bisnis dapat memastikan bahwa bisnis mereka beroperasi dengan tanggung jawab terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.

Tags :

bm

Ady Water

ADY WATER

Konsultasi Gratis dengan para sales kami untuk menemukan solusi yang paling tepat untuk kebutuhan Bapak Ibu

  • Ady Water
  • Jalan Mande Raya No. 26, RT/RW 01/02 Cikadut-Cicaheum, Bandung 40194
  • Jalan Tanah Merdeka No. 80B, RT.15/RW.5 Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur 13830
  • Jalan Kemanggisan Pulo 1, No. 4, RT/RW 01/08, Kelurahan Pal Merah, Kecamatan Pal Merah, Jakarta Barat, 11480
  • Kupang Panjaan I No.18, DR. Soetomo, Kec. Tegalsari, Kota SBY, Jawa Timur 60264
  • 022 723 8019